Polewali - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Polewali Mandar libatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam merencakan program kerja pada Kamis 11 Mei 2017.
Kepala Baznas Polman, H. Nur Rachman menjelaskan pertemuan antara ulama dan MUI merupakan pertemuan yang digagas Bagian Kesra Polman. Pertemuan ini membahas tentang infaq haji yang diusulkan untuk menjadi zakat. Selain itu pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta dukungan ulama dan MUI dalam pengelolaan Zakat, infaq sedekah yang dikelolah oleh Baznas Polman.
"Pertemuan ini membahas masalah pengalihan infaq haji dinaikan menjadi zakat. Untuk itu dilakukan sharing pendapat terlebih dulu dengan ulama dan MUI. Hasil rapat infaq haji tidak boleh dialihkan menjadi zakat sekaligus meminta uluran tangan bantuan dari ulama terkait pengelolaan zakat, infaq, sedekah" Terang H. Nur Rachman
Jadi infaq haji ini akan berbunyi infaq haji, sharing pendapat ini dilakukan supaya pihaknya mengetahui apakah dibolehkan dalam syariat agama infaq dinaikan menjadi zakat. Ternyata tidak boleh, zakat hukumnya wajib sementara infaqnya hanya berinfaq," tambah mantan kabag perekonomian Pemkab Polman ini.
Menurut pandangan MUI, kata dia yang berupa zakat harus mempunyai nisabnya, untuk infaq haji sifatnya sementara yakni apabila pelaksanaan haji selesai infaqnya juga selesai.
Pertemuan juga ini bertujuan untuk membangun kepercayaan masarakat terhadap pengelolah zakat yang dipercaya mengelolah zakat di Polman yakni Baznas Polewali Mandar.
Sementara untuk efektivitas Baznas sendiri baru akan jalan efektif bulan ini."Kita sudah mulai jalan bulan ini karena payung hukum sudah ada. Untuk dana yang masuk itu sejak dari awal masih Bazda dan sudah dipungut lewat perda Nomor 5 pemotongan infaq gaji pegawai itu yang baru masuk, "jelas Nur Rachman.
Kedepan Baznas juga akan menggarap zakat harta seperti perhiasan dan ladang, sawah dan pertanian. Namun tetap akan melakukan sosialisasi terlebih dulu dan bersinergi dengan ulama, MUI dan lainnya.
Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber ini dihadiri :
Pimpinan Rapat : Drs. KH. Tsabit Nadjamuddin, MA
Sekretaris : Subhan, S.pd.i
Notulen : Jamaluddin, SHI, MH
Narasumber :
1. KH. Syahid dari anggota Komisi Fatwa
2. K. Bisri Kombo dari anggota Komisi Fatwa
3. K. Sirajuddin dari MUI Kecamatan Campalagian
4. Sy. Fauzi Almahdaly dari Imam Masjid Agung Kab. Polewali Mandar
5. K. Munu Kamaluddin dari MUI Kecamatan Balanipa
6. KH. Rahim Jalawali dari MUI Kecamatan Mapilli
7. Ust. Yasin, S.Ag dari Pondok Pesantren Salafiyah Pareppe
8. H. Nur Rachman, SE dari BAZNAS Kab. Polewali Mandar
Dengan hasil penjelasan rapat :
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadapt materi atau topik diatas selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan dapat menyepakati beberapa hal yang menjadi keputusan akhir kegiatan ini, yaitu :
Berdasarkan penjelasan dari para Musyawirin, dana ONH tidak dimiliki oleh pemiliknya dengan kepemilikan yang sempurna. Sebab, dana tersebut tidak bisa ditarik atau diambil sewaktu-waktu kecuali meninggalkan dunia atau orang yang bersangkutan tidak jadi menunaikan ibadah haji karena alasan kesehatan. Padahal salah satu persyaratan harta yang wajib dizakati adalah harta yang dimiliki dengan kepemilikan yang sempurna.
Berangkat dari penjelasan ini maka dana setoran awal BPIH sejumlah dua puluh lima juta tidak wajib dizakati karena ternyata dana tersebut begitu disetorkan tidak bisa lagi dimiliki secara sempurna. Sehingga dana sebesar dua puluh lima juta tersebut tidak bisa diikutkan dalam perhitungan zakat mal setiap tahun.
Sumber : (Polman Ekspress & MUI Kab. Polewali Mandar)