Sosialisasi Pengelolaan Zakat, di Masjid Siratal Mustakim Dusun Pullipe Desa Bonne - Bonne Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar
Pada hari Jumat 8 November 2024, setelah melaksanakan shalat Jumat, telah dilaksanakan acara sosialisasi pengelolaan zakat di Masjid Siratal Mustakim, Dusun Pullipe, Desa Bonne Bonne, Kecamatan Mapilli
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain:
H. Jamaluddin, SHI.,MH. Wakil Ketua I BAZNAS Polewali Mandar (yang membawakan materi sosialisasi),
H. Burhanuddin Ahmad, MSI. Wakil Ketua II BAZNAS Polewali Mandar, Drs. M. Hasbi Hannan, MSI. Wakil Ketua III BAZNAS Polewali Mandar, Ketua (UPZ) Masjid Siratal Mustakim, Para Kepala Dusun, Imam Masjid, dan Masyarakat, khususnya para petani dan peternak yang memiliki kewajiban zakat atas hasil sawah dan ternak mereka.
Acara dimulai dengan pembukaan yang disampaikan oleh Pak Jupri Selaku Ketua UPZ Masjid Siratal Mustakim, yang mengingatkan pentingnya zakat sebagai rukun Islam yang harus dipenuhi oleh setiap muslim, serta manfaat zakat untuk kesejahteraan umat.
Wakil Ketua I BAZNAS Polewali Mandar dalam kesempatan ini memberikan penjelasan mendalam mengenai pengelolaan zakat. Beberapa hal yang dibahas dalam materi sosialisasi antara lain:
Pengertian Zakat : Penjelasan mengenai zakat sebagai kewajiban Umat Islam yang bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu sesama, terutama mereka yang membutuhkan.
Jenis-Jenis Zakat : Dijelaskan mengenai jenis-jenis zakat yang wajib ditunaikan, seperti:
- Zakat Fitrah, yang wajib dibayar setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri.
- Zakat Mal, yaitu zakat atas harta yang dimiliki, termasuk hasil pertanian, peternakan, dan harta lainnya.
- Zakat Pertanian dan Zakat Peternakan, yang relevan dengan sebagian besar masyarakat Dusun Pullipe yang bekerja sebagai petani dan peternak.
- Pengumpulan zakat dilakukan secara terorganisir melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang telah dibentuk di tiap - tiap Masjid Desa, Kecamatan dan OPD
- Pengelolaan dana zakat harus dilakukan dengan transparansi akuntabel Aman Syar'i Aman Regulasi dan Aman NKRI agar sampai kepada yang berhak, seperti fakir miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, Ibnu Sabil, dan mereka yang membutuhkan di lingkungan sekitar.
- Zakat yang terkumpul akan didistribusikan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Agama Islam dan digunakan untuk program-program yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, seperti bantuan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III juga menyampaikan dukungannya terhadap program zakat ini dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pengelolaan zakat, baik sebagai muzakki (pembayar zakat) maupun sebagai mustahik (penerima zakat).
Acara diakhiri dengan Imam Masjid Siratal Mustakim yang membacakan doa agar pengelolaan zakat di Dusun Pullipe dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat. Beliau juga menghimbau agar seluruh umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakat dengan ikhlas, sehingga keberkahan dan kesejahteraan dapat dirasakan bersama.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Dusun Pullipe dapat semakin memahami pentingnya zakat sebagai bagian dari ibadah, serta ikut berpartisipasi aktif dalam pengelolaannya. Semoga dana zakat yang terkumpul dapat memberikan manfaat yang besar bagi peningkatan kesejahteraan sosial di Dusun dan Desa kita.